Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tyas Mirasih Disebut Penculik, Ini Kronologi Amandine Berada Bersamanya Versi Keluarga

Setelah Sisil meninggal dunia, Tyas Mirasih mengambil Amadine dari tangan Itha (ibu angkat almarhum Sisil), yang tinggal di kawasan Pondok Indah, Jaka

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Line Today dan Instagram
Tyas Mirasih dan Nenek Amandine 

Yakni saat mendiang Sisil di rawat di rumah sakit untuk yang terakhir kalinya.

"Keluarin bukti deh kalau Amandine dari lahir Ibu yang urus dan sekolahin. Ibu pertama kali ketemu sama Amandine aja pas mendiang Sisil dirawat di ICU," tulis Tyas Mirasih dalam story Instagramnya, Jumat (20/1/2019).

Selain itu, Maryke juga disebut-sebut tidak datang ke pemakaman menantunya itu.

"3 Hari Almarhumah Sisil Supriyadi di ICU, Ibu cuma datang di hari pertama, bahkan pemakaman pun Ibu tidak hadir. Terus tau-tau nongol koar-koar di medsos minta hak asuh?" lanjut Tyas.

Soal eksploitasi anak terkait endorse yang dilakukan Amandine, Tyas menyebut tak ada unsur paksaan.

"Fakta: 1. Waktu itu Amandine endorse itu tidak berbayar. Setelah almarhum Sisilia Supriyadi meninggal, banyak online shop yang menawarkan endorsement untuk Amandine.

2. Waktu foto tidak pernah mengganggu waktunya Amandine sekolah, belajar dan istirahat.

3. Semua dilakukan Amandine atas dasar senang dan happy. Malah dia yang bawel lucu minta ganti-ganti pose.

Terus bagian eksploitasinya di mana?" tulis Tyas Mirasih lewat akun Instagramnya, Senin (21/1/2019).

Maryke Harris Pohu itu melaporkan Tyas Mirasih dengan tuduhan eksploitasi anak.

"Ini dasar laporan kita, dari akun Instagram ini tulisannya 'My Aunty yang menjalankan Instagram ini'. Jadi IG nya buat jualan, anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil," ujar Sunan Kalijaga.

Kuasa hukum lain Maryke Harris Pohu,

Irsan Gusfrianto mengatakan akibat hal tersebut ia melaporkan Tyas Mirasih tuduhan melanggar undang undang perlundungan anak.

"Kami duga setelah 24 September ada postingan di Oktober anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami, kami laporkan (dengan pasal) 76 UU NO 35 2015 perlindungan anak," ujar Irsan Gusfrianto.

Tyas Mirasih pun kemudian terancam hukuman 10 tahun pencaja jika tuduhan yang ditujukkan kepadanya itu terbukti benar.

"Ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi," tutupnya. (tribunjateng.com/jen)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved