Guru Privat Yang Cabuli 34 Murid Pernah Dapat Perlakuan Sama Saat Masih SMP
Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yakni mencabuli anak didiknya yang semuanya laki-laki.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Ia kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20 ribu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP