Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akan Diperiksa Polisi, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung

Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Youtube
Rocky Gerung 

TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).

Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitter @rockygerung pada rabu (30/1/19).

Rocky Gerung menuliskan bahwa hakekat kitab suci adalah konsep bukan cetakan.

"kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.

Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat

Rocky Gerung Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean: Pikiran Tidak Boleh Diadili

Dituding Mirip Rocky Gerung, Sudjiwo Tedjo Tegas Membantah

Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.

Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Bunyi Pasal 156A KUHP

Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat

Hari Ini Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Kasus Prostitusi Online

Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat

Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).

Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.

Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.

Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.

Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.

"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.

Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.

(TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved