Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PN Semarang Nyatakan Ketua KSP Mandiri Bebas, Kasus Koperasi Dituntut UU Perbankan

PN Semarang putuskan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jateng, Halim Susanto, dinyatakan bebas, dan dihapuskan dari segala tuntutan jaksa.

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Terdakwa yang juga merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jateng, Halim Susanto, dinyatakan bebas, dan dihapuskan dari segala tuntutan jaksa, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Rabu (6/2/2019) petang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa yang juga merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jateng, Halim Susanto, dinyatakan bebas, dan dihapuskan dari segala tuntutan jaksa, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Rabu (6/2/2019) petang.

KSP Jateng Mandiri merupakan sebuah badan hukum koperasi, yang memiliki kekayaan secara terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendiri.

Pada sidang vonis, Halim dinyatakan bebas, serta tidak bersalah, pada perkara dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia, yang menyebabkan ribuan anggota KSP Jateng Mandiri mengalami kerugian, lantaran uangnya hilang begitu saja.

Salah satu perwakilan korban, Kristianingsih, mengatakan kecewa, dengan keputusan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suparno, yang membebaskan Halim, dari segala tuntutan mereka.

"Tentunya tidak puas dengan hasil putusan ini, kami kecewa sekali, mana tadi ketiga hakim menyatakan hal yang berbeda, tentu kami semua kecewa, uang kami raib," katanya, usai putusan sidang.

Halim Jalani Sidang Perdana Kasus KSP Mandiri Terkait Dana Rp 328 Miliar

Namun, ia juga menyebutkan, jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kurnia dan Sateno, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena memang putusan tadi tidak merupakan keputusan inkrah, dimana satu hakim menyatakan masuk hukuman 10 tahun, dan dua hakim menyatakan perdata dan tidak bisa dijerat dengan UU Perbankan, maka JPU langsung menyatakan kasasi ke MA dalam waktu dekat ini," bebernya, sembari mengusap air mata.

Adapun disebutkan oleh perwakilan korban lainnya, yakni, Mulyono Hadiyanto, bahwa, Halim selama berkegiatan di KSP Jateng Mandiri, juga melakukan kegiatan perbankan.

"Jika kami anggota mestinya ada pembagian SHU dan lainnya, tapi nyatanya kami tidak pernah diundang rapat tahunan, pembagian SHU juga tidak pernah, apalagi membayar iuran, itu tidak pernah," sebutnya, sembari menuding jika Halim menyatakan bahwa KSP itu adalah koperasi, usai adanya Homologasi.

Ratusan korban yang kehilangan dananya di KSP Jateng Mandiri itu, mendatangi PN Semarang, merupakan wujud mewakili ribuan korban lainnya yang tersebar di pulau Jawa, dengan jumlah nominal kerugian mencapai Rp 300 miliar lebih.

Sebelumya, Halim sendiri dituntut oleh JPU, yakni hukuman penjara 13 tahun lamanya denhan denda 20 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena pihaknya diduga telah menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan surat simpanan berjangka dan menerapkan uang jasa versi KSP Jateng Mandiri atau bunga yang tinggi sebesar 15 persen per tahun.

Hal itu, membuat para nasabah menempatkan dananya tanpa menjadi anggota koperasi yang diharuskan oleh peraturan koperasi Pasal 44 Ayat 1 UURI Nomor 26 Tahun 1992, tentang perkoperasian dan Pasal 18 Ayat 1 PPRI Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

KSP Jateng Mandiri, tidak memiliki izin bank umum dan bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada database pengawasan BPR di kantor OJK regional 3 Jawa Tengah dan DIY.

Bank Jateng Blokir Rekening Senilai Rp 5,4 Miliar, Dua Nasabah Layangkan Gugatan

KSP Jateng Mandiri jug tidak tercata sebagai koperasi yang memiliki izin usaha BPR, sehingga JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 46 Ayat 1 junto Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved