Rocky Gerung Membuat Simulasi di ILC, Karni Ilyas LangsungTertawa
Pengamat politik Rocky Gerung membuat simulasi dengan menyebut program Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah forum anti pemerintah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani
Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga twit, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Rocky Gerung dilaporkan
Diketahui, Rocky Gerung diperiksa selama sekitar lima di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Rocky mengatakan, ia dimintai klarifikasi oleh kepolisian mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif."