Rocky Gerung Membuat Simulasi di ILC, Karni Ilyas LangsungTertawa
Pengamat politik Rocky Gerung membuat simulasi dengan menyebut program Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah forum anti pemerintah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Di dalam logika itu namanya hubungan antara anteseden dan konsekuen. Kalau Anda mau membatalkan dalil saya, buktikan bahwa Karni Ilyas tidak layak untuk dilaporkan."
"Bukan membatalkan anteseden saya, karena itu hak saya membuat premis semacam itu, bila Karni Ilyas anti pemerintah, bila ILC anti pemerintah maka orang ketiga di tengah itu, siluet itu adalah karni ilyas, that's logic," lanjut Rocky Gerung.
"Jadi kalau orang marah pada kalimat saya, maka artinya orang itu tidak mampu berpikir konseptual, maka Donny benar kan Donny mau bilang begini, di dalam kasus yang melibatkan kerumitan pikiran, diperlukan abstraksi, maka yang tidak cukup berpengtahuan jangan jadi pelapor, itu Donny sendiri yang bilang, saya teruskan logic-nya," ujar Rocky Gerung yang disambut tawa penonton.
Diketahui, Buni Yani dan Ahmad Dhani terjerat kasus melanggar UU ITE.
Buni Yani ditahan
Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani keluar dari Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) pukul 20.15.
Buni Yani mengatakan, ia tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan terkait mengedit video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Buni Yani kemudian memasuki mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Buni Yani juga berencana melakukan peninjauan kembali (PK).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
• Rocky Gerung Tak Mau Diberi Pertanyaan, Reaksi Karni Ilyas Bikin Penonton Heboh
• Mahfud MD Tertawa Saat Rocky Gerung Sebut Strategi Jokowi Kacau
• Rocky Gerung Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean: Pikiran Tidak Boleh Diadili
Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.