Rocky Gerung Membuat Simulasi di ILC, Karni Ilyas LangsungTertawa
Pengamat politik Rocky Gerung membuat simulasi dengan menyebut program Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah forum anti pemerintah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik Rocky Gerung membuat simulasi dengan menyebut program Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah forum anti pemerintah hingga membuat Karni Ilyas tertawa.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019).
Di awal video tersebut, Rocky mengaku baru tiba traveling dari hutan.
Ia lantas meminta pertanyaan.
Karni Ilyas selaku pembawa acara memberikan kesempata Rocky Gerung
untuk memberikan klarifikasi soal 'fiksi' dan menanggapi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Iwan Fals Angkat Bicara Soal Rocky Gerung : Jangan Dipenjara, Nanti Nggak Ada Pesta
• Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Jarak untuk Sampai Diperkarakan Masih Jauh
• Lima Jam Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Ditanya Hal Ini
Tiba-tiba Rocky Gerung memberikan sebuah simulasi.
Lantas, Rocky Gerung menyinggung foto kolase yang menunjukkan Ahmad Dhani dan Buni Yani karena tersandung kasus UU ITE.
Dalam foto itu juga memperlihatkan gambar siluet di antara Ahmad Dhani dan Buni Yani.
Rocky Gerung kemudian menduga-duga siapa yang menjadi orang ketiga tersebut.
"Saya mau balik pada gambar di belakang sana, barusan saya lirik itu, rupanya ada siluet di tengah itu, insinuasi adalah siapa orang ketiga itu," kata Rocky Gerung.
Menanggapi hal itu, Karni Ilyas mengatakan bukan Rocky Gerung yang ada dalam gambar siluet itu.
"Itu botak, Anda (Rocky Gerung) tidak botak, jadi mungkin orang lain," ujar Karni Ilyas.
Rocky Gerung lantas membuat simulasi soal sosok yang diduga menjadi gambar siluet itu.
"Saya bikin simulasinya, supaya saya punya peralatan untuk bertengkar hari ini. Bila ILC adalah forum anti pemerintah, maka siluet itu adalah Karni Ilyas," kata Rocky Gerung.
Mendengar hal itu, Karni Ilyas langsung tertawa.
"Di dalam logika itu namanya hubungan antara anteseden dan konsekuen. Kalau Anda mau membatalkan dalil saya, buktikan bahwa Karni Ilyas tidak layak untuk dilaporkan."
"Bukan membatalkan anteseden saya, karena itu hak saya membuat premis semacam itu, bila Karni Ilyas anti pemerintah, bila ILC anti pemerintah maka orang ketiga di tengah itu, siluet itu adalah karni ilyas, that's logic," lanjut Rocky Gerung.
"Jadi kalau orang marah pada kalimat saya, maka artinya orang itu tidak mampu berpikir konseptual, maka Donny benar kan Donny mau bilang begini, di dalam kasus yang melibatkan kerumitan pikiran, diperlukan abstraksi, maka yang tidak cukup berpengtahuan jangan jadi pelapor, itu Donny sendiri yang bilang, saya teruskan logic-nya," ujar Rocky Gerung yang disambut tawa penonton.
Diketahui, Buni Yani dan Ahmad Dhani terjerat kasus melanggar UU ITE.
Buni Yani ditahan
Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani keluar dari Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) pukul 20.15.
Buni Yani mengatakan, ia tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan terkait mengedit video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Buni Yani kemudian memasuki mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Buni Yani juga berencana melakukan peninjauan kembali (PK).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
• Rocky Gerung Tak Mau Diberi Pertanyaan, Reaksi Karni Ilyas Bikin Penonton Heboh
• Mahfud MD Tertawa Saat Rocky Gerung Sebut Strategi Jokowi Kacau
• Rocky Gerung Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean: Pikiran Tidak Boleh Diadili
Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani
Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga twit, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Rocky Gerung dilaporkan
Diketahui, Rocky Gerung diperiksa selama sekitar lima di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Rocky mengatakan, ia dimintai klarifikasi oleh kepolisian mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif."
"Padahal berkali kali saya terangkan bahkan fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi," kata Rocky kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh kepolisian Jumat malam.
Ia mengungkapkan, penting bagi pelapor untuk membedakan fiksi dengan fiktif yang bermakna mengada-ada.
Selain itu ia juga ditanyai mengenai pengetahuannya tentang hubungan kitab suci dan agama.
"Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," jelas Rocky.
Ia kemudian menyatakan pelapor memiliki kekurangan pengetahuan tentang pemaknaan kata-kata.
"Saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," ujar Rocky.
Sebelumnya, Rocky tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore.
Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda pada Rabu (11/4/2018).
Abu Janda melaporkan Rokcy karena menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam. (TribunJateng.com/Woro Seto)