Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya, Fahri Hamzah: Ini Tidak Seharusnya
Fahri Hamzah mengomentari pemindahan Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Madaeng Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Oga menambahkan, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya.
Awalnya, Ahmad Dhani mau dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin.
Namun rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini.
Ahmad Dhani telah ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian.
Namun Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fahri-hamzah-beri-dukungan-ahmad-dhani.jpg)