Pemecatan 13 Taruna Akpol Sudah Dilaporkan ke Kapolri
Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri buka-bukaan soal pemecatan 13 taruna Akpol, dan sudah lapor Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung, Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel menggelar Sidang Dewan Akademik pada Senin (11/2). Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Hasilnya, MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, mereka semua sudah dikenakan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2019).
Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.
Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.
Pihak pelapor yaitu pembina taruna. Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.
Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.
"Antara para terdakwa juga tidak ada kerja sama, sehingga tidak ada unsur kekerasan dengan tenaga bersama," ujar Junaedi.
Junaedi membantah unsur kesengajaan dan dengan tenaga bersama dalam pasal tersebut.
Menurut dia, terdakwa tidak melakukan pemukulan secara serentak, dan tidak pula dilakukan secara bersama-sama.
Kegiatan pembinaan dilakukan face to face atau tidak dilakukan dengan tenaga bersama. Pembinaan yang dilakukan, dengan cara terukur dan tidak menyakiti.
"Kalau iya (masuk pidana) itu tidak pidana ringan atau tipiring. Penganiayaan ringan, tapi berdasar asas ultrapetita terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana yang tidak dilakukannya," tambahnya.