Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jupiter Fortissimo Kembali Dipenjara, Keluarga Sempat Larang Tinggal di Kos

Selain alasan finansial, keluarga juga ingin memantau pergaulan Jupiter Fortissimo. Mereka tidak mengizinkan Jupiter kos

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Jupiter Fortissimo 

TRIBUNJATENG.COM- Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap Polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) di kamar kosnya.

Pernah hadapi kasus yang sama, Jupiter Fortissimo dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan pada tahun 2016.

Jupiter Fortissimo baru saja bebas dari penjara pada September 2018 lalu.

Pria kelahiran 3 Februari 1982 itu ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Usai bebas,  pihak keluarga sempat larang Jupiter Fortissimo tinggal di kos, yang kini menjadi TKP penangkapannya.

Selain alasan finansial, keluarga juga ingin memantau pergaulan Jupiter Fortissimo.

"Waktu dia ijin mau kos, kita sekeluarga langsung tolak. Tidak boleh kos.  Dia juga sempat bilang uang buat bayar kos kurang, tapi saya bilang tidak mau bantu. Saya tidak ingin dia kos," ucap Intan tante Jupiter Fortissimo dalam program tayangan Pagi Pagi Pasti Happy, Senin (18/2/2019).

Baru satu minggu di kos, Jupiter Fortissimo ditangkap bersama rekannya dari Salemba.

"Baru satu minggu kos, belum bayar full, udah kejadian," jelas Intan.

Intan membeberkan, pagi hari sebelum penangkapan,  sahabat Jupiter itu datang denga membawa narkoba.

Kepada Intan, Jupiter mengaku tidak enak jika tidak ikut mengkonsumsi buah tangan dari sahabatnya itu.

"Bukan dijebak, lebih tepatnya Jupiter itu enggak nyari barangnya. Dia dibawain sahabatnya," jelas Intan.

Tribunjateng.com mengutip dari Tribunjakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Iya (menangkap Jupiter)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved