Tak Rela Prabowo Diserang, Hashim Djojohadikusumo: Kami Akan Laporkan ke Bawaslu
Hashim Djojohadikusumo menyesalkan pernyataan Jokowi terkait kepemilikan tanah Prabowo di Kalimanatan Timur dan Aceh.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.
Dilansir dari Kompas.com, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).
HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
• Saat Debat Jokowi Cerita Pergi ke Laut Tengah Malam, Pak RW di Tambak Lorok Ungkap Kesaksiannya
• Jokowi atau Prabowo, Siapa Pemenang Debat Kedua Capres 2019? Ini Analisis Pengamat
• Arti Unicorn, Istilah yang Ramai Dibahas Gara-gara Pertanyaan Jokowi ke Prabowo di Debat Capres 2019
• Menelusuri Jejak Makam Tokoh Legenda Sitti Nurbaya di Padang
HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.
Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.
Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.
Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.
Tanggapan Jokowi
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan serang Prabowo secara personal dalam Debat Kedua Pilpres 2019.
Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.
TAIB menganggap Jokowi melakukan pelanggaran pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wakil-ketua-dewan-pembina-partai-gerindra-hashim-djojohadikusumo.jpg)