Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilih Berpindah TPS Berpotensi Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena konsentrasi penyebaran yang tak merata.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagian pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena konsentrasi penyebaran yang tak merata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang.

Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

"Misalnya pemilih di satu TPS 300 (pemilih), kan dua persennya berarti (dialokasikan) 6 surat suara cadangan. Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang DPTb-nya 300-500," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

"KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya," tambahnya.

Hingga saat ini, belum ditemukan solusi terkait kendala tersebut.

Namun, KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin hak pilih pemilih, termasuk mereka yang berpindah TPS.

"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu, kendala ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian, kan ada konsekuensinya," kata dia.

Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Maret 2019.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.

Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Potensi Pemilih yang Pindah TPS Tak Bisa Mencoblos"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved