PTUN Semarang Tolak Gugatan Taruna Akpol yang Dipecat Atas Kasus Penganiayaan Junior
Sidang putusan yang digelar di PTUN Semarang, Rabu (20/2), mejelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Riziki Ardiansyah menolak gugatan tersebut
Menurutnya, pemecatan ini juga menjadi warning bagi taruna lain agar tidak terikat dalam budaya "plonco" yang mengedepankan kekerasan fisik.
"Jiwa korsa sangat penting tapi jangan sampai korsa buta seperti itu. Imbasnya, justru mencederai institusi," katanya.
Supriyadi menyebut, banyak hal positif yang bisa diambil dari peristiwa pemecatan 14 taruna Akpol tersebut.
Beberapa di antaranya adalah mengugurkam stigma masyarakat terkait anak jendral dan perwira menengah akan dianak emaskan atau diperlakukan istimewa di institusi pencetak perwira Polri itu.
"Membantah stigma masyarakat bahwa anak jendral dan pamen dianak emaskan. Buktinya, dari 13 taruna yang dipecat itu, ada anak jendral dan anak pamen," katanya.
Peristiwa ini juga harusnya menjadi pendewasaan bagi taruna lain agar nantinya setelah lulus dan menjadi perwira Polri, mampu berbuat lebih bijak dan tidak mengedepankan emosi.
"Benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," katanya. (lyz/ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sembilan-taruna-akpol-divonis-enam-bulan-penjara-dipotong-masa-tahanan_20171117_131053.jpg)