Dua Kali Penertiban, Bawaslu Salatiga Copot 2.452 Alat Peraga Kampanye, Berikut Rincinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan penempatannya.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan penempatannya.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan, total 1.090 APK dicopot petugas gabungan.
"Rata-rata dipasang pada tiang listrik, tiang telepon, pohon, dan rambu lalu lintas," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/2/2019).
Menurut Agung, APK yang diturunkan petugas secara rinci yakni 119 buah baliho partai, 773 banner, 88 stiker, 41 spanduk, serta 69 baliho.
Dikatakan Agung, temuan terbanyak APK yang menyalahi aturan terpasang pada dua lokasi yakni Kecamatan Sidomukti dan Sidorejo.
Kini seluruh APK yang ditertibkan itu telah berada di Kantor Bawaslu Kota Salatiga.
"Penertiban kali kedua ini kami libatkan sebanyak 60 personil gabungan yang disebar ke empat kecamatan di Salatiga," katanya.
Ia menyebutkan pada penertiban sebelumnya, 18 Desember 2018 Bawaslu Salatiga menyita 2.452 APK.
Yakni 261 baliho, 1.373 banner, 126 spanduk, 622 poster, dan 69 stiker.
Agung menambahkan, sebelumnya pengurus partai politik juga telah dikirim surat peringatan.
Namun oleh mereka tidak direspon hingga kemudian terpaksa diturunkan.
"Seluruhnya terbukti melanggar PKPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015, serta SK KPU Nomor 107 tentang Lokasi Pemasangan," pungkasnya. (M Nafiul Haris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-apk-salatiga.jpg)