Pilpres 2019
Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Hoaks
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari sebagai simbol pendukung Capres-Cawapres Prabowo-Sandi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari sebagai simbol pendukung Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna juga tersenyum kepada awak media dan mempersilakan awak media untuk mengambil gambarnya.
Agenda sidang perdana Ratna adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 setelah berkas perkaranya lengkap atau P 21.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-penyebaran-berita-bohong-atau-hoaks-ratna-sarumpaet.jpg)