Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara

Sesaat setelah pengucapan akad nikah, isak tangis pun tak dapat ditahan oleh kedua mempelai

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Dina Indriani
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu (29) yang menikahi kekasihnya, Kristiani (24) di Masjid Sabilil Mutaqim di Komplek Mapolres Batang, Selasa (5/3/2019). 

Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.

"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.

Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.

AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.

"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.

Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.

"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved