Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf memastikan, akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap santri.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
KASUS CABUL - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf menjelaskan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru TPQ di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf memastikan, akan mengusut tuntas kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf memastikan, akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap santrinya di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad menegaskan, bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

Baca juga: Polisi, Marbot, dan Guru Ngaji yang Jadi Teladan, Ini Kisah Aipda Nur Rohim

Menurut Kapolres, terduga pelaku berinisial A (59) berhasil diamankan petugas pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 22.15 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan hasil patroli cyber yang menemukan adanya dugaan tindak pencabulan di sebuah ruang TPQ.

"Memang benar, beberapa kali sempat gagal karena massa yang banyak berkumpul di halaman rumah terduga pelaku sehingga agak lama untuk dievakuasi."

"Alhamdulillah setelah dilakukan negosiasi dengan warga yang sudah berkumpul, terduga pelaku dapat kami evakuasi dan dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut tanpa ada insiden," kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban berinisial SAY (14), seorang santri laki-laki.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan, adanya korban lain dan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor.

"Korban sudah kami berikan pendampingan melalui Unit PPA dan tim konseling psikologi agar trauma bisa diminimalkan. Sementara terhadap pelaku, kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Modus Curhat

Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas. 

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Apabila ada korban lain, kami siap menerima laporan dan memberikan pendampingan secara menyeluruh. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional," pungkas Kapolres AKBP Rachmad. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved