KPU Tegal: Baru Tiga Jenis Surat Suara, Kurang Pileg DPD dan DPRD Kabupaten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal baru menerima tiga jenis surat suara kebutuhan penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Aktivitas pelipatan dan penyortiran surat suara Pileg DPRD Provinsi di Gedung Korpri, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNJATENG.CON, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal baru menerima tiga jenis surat suara kebutuhan penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Dari total lima jenis yang ada, KPU Kabupaten Tegal baru menerima surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi.

Untuk surat suara DPR RI tiba di Kantor KPU Kabupaten Tegal pada Selasa (5/3/2019).

Sedangkan surat suara DPRD Provinsi, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 03.00.

Masing-masing surat suara tersebut berjumlah ‎1.232.187 lembar, namun masih sebagian yang tiba.

Begitu tiba, surat suara untuk DPRD‎ Provinsi langsung dilakukan penyortiran dan pelipatan di Gedung Korpri Kecamatan Slawi dan diawasi petugas KPU serta dijaga pihak kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman mengatakan‎, penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi melibatkan 240 warga.

Dalam hal ini, satu orang warga ditarget harus menyortir dan melipat seribu lembar.

Untuk pelipatan dan penyortiran surat suara Pileg DPRD Provinsi, pihaknya menargetkan harus selesai tiga hari.

"Setelah itu, langsung dilanjutkan penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI. Kami upayakan secepatnya bisa selesai karena jumlah surat suaranya banyak," kata Nurohman saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (6/3/2019).

Menurut dia, pihaknya juga masih menunggu‎ pengiriman surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPD dari KPU Pusat.

Sehingga, tinggal dua jenis surat suara itu yang belum datang.

"Surat suara untuk DPRD Kabupaten kemungkinan tiba pada Jumat (8/3/2019) atau Sabtu (9/3/2019). Kemudian surat suara DPD setelahnya," sambung dia. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved