Bonyamin Desak Segera Tahan Tersangka Pabean, Takut Lari ke Luar Negeri
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk segera melakukan penahanan dan pencekalan terhadap pimpinan PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ) berinisial SS alias LG yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana kepabean.
Desakan tersebut dilayangkan melalui surat oleh koordinator MAKI, Bonyamin Saiman ke Kantor Kejati Jateng, Senin (4/3) lalu.
Bonyamin mengatakan, desakan tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Kejati Jawa Tengah sedang menangani tindak pidana kepabean dengan tersangka SS alias LG.
Pada perkara tersebut tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. "Dalam melakukan bisnisnya PT SSSJ diuga melakukan impor barang barang peralatan terbuat dari besi dengan harga yang tinggi. Namun dalam dokumen impor ditulis barang pipa besi atau besi lonjoran sehingga terdapat selisih lebih rendah dalam pembayaran pajak bea cukai di pelabuhan Tanjung Emas," jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan selama menangani perkara SS sama sekali belum dilakukan pencekalan dan penahanan. Dirinya berpendapat pencekalan dan penahan sangat diperlukan karena SS adalah pengusaha besar dan sering bepegian ke luar negeri.
"Kami meminta Kejati Jateng melakukan pencekalandan penahanan terhadap SS. Kami khawatir SS akan melarikan diri yang nantinya akan sulit untuk proses persidangan," terangnya.
Alasan lainnya, tersangka juga pernah menjalani hukum 1,5 tahun atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus pemalsuan sebagaimana telah termuat dalam berita media massa.
Jika tidak dikabulkan permintaanya tersebut, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Kami sangat menyayangkan tertutupnya proses penanganan perkara ini sehingga menimbulkan kesan penanganan perkara disembunyikan dan menjadikan tidak adanya kontrol dari masyarakat," jelasnya.
Fokus Pengembalian
Di sisi lain, Kepala Kejati Jawa Tengah, Sadiman, menuturkan, tersangka telah dilimpahkan tahap dua. Tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Kalau tidak salah, orangnya mau membayar kerugian sama dendanya," ujarnya saat ditemui di kantor Kejati Jateng, Senin (4/3).
Menurut Sadiman, perkara tersebut dapat dihentikan jika tersangka membayar kerugian. Pihaknya lebih memfokuskan pembayaran kerugian negara dibandingkan harus menghukum.
"Sepanjang dia mau. Pengembalian kerugian ditambah denda," ujar dia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Kusnin menambahkan, pelimpahan tahap dua dilakukan sekitar beberapa hari yang lalu. Pelimpahan tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepabeanan ke Kejati Jateng. "Tersangka atas nama Surya. Diserahkan ke sini dan saya terima," kata dia.
Setelah dilakukan penerimaan, menurut dia, tersangka mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan kota. Tersangka melampirkan rekam medisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/koordinator-maki-bonyamin-saiman-kirimkan-surat-desakan-ke-kejati-jawa-tengah-agar-v.jpg)