Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panwas Desa Karangsono Mranggen Klarifikasi Perusakan APK Partai Hanura

Bawaslu Demak mengundang panitia pengawas (panwas) Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen di kantor Bawaslu Demak, Senin (11/3/2019).

ISTIMEWA
Panwas Desa Karangsono Kecamatan Mranggen, Masrokan (kiri) menyampaikan klarifikasi perusakan APK kepada Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Demak, Ulin Nuha (kanan) di kantor Bawaslu Demak, Senin (11/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak mengundang panitia pengawas (panwas) Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen di kantor Bawaslu Demak, Senin (11/3/2019).

Hal ini untuk menindaklanjuti laporan dari tim relawan caleg dari partai Hanura atas nama Imam Syafi'i bahwa bendera atau APKnya telah dirusak oleh calon pengawas TPS Desa Karangsono.

"Kemarin, kita mengundang panwas Desa karangsono,Masrokan untuk kita lakukan klarifikasi terkait sejauh mana kebenaran laporan dari tim relawan Imam Syafi'i tersebut,"ujar Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Demak, Ulin Nuha ditemui di kantor Bawaslu Demak, Selasa (12/3/2019).

Kemudian, hasil pertemuan tersebut adalah yang bersangkutan tidak melakukan perusakan APK. Yang dia lakukan bersama tim adalah penertiban APK yang melanggar regulasi diantaranya di pohon dan juga di tiang listrik.

"Sedangkan, untuk pemasangan APK yang sudah berdiri sendiri menggunakan bambu di pinggir jalan dan tidak bersandar di pohon itu baru tidak apa-apa,"terangnya.

Terkait larangan pemasangan APK di pohon, hal ini telah tertuang di dalam SK Bupati 273/201 tahun 2018 tentang penetapan tempat kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Yang ditertibkan saat itu bukan hanya milik partai Hanura saja, tetapi semua partai yang melanggar dan telah ditentukan oleh panwas Desa karangsono, Masrokan,"ucapnya.

Berdasarkan keterangan Masrokan, yang bersangkutan (calon pengawas TPS tersebut) tidak melakukan perusakan dan semua APK yang ditertibkan masih disimpan di rumah panwas desa.

"Yg kemarin ditertibkan masih di rumah panwas karena belum diambil oleh partai yang bersangkutan, tetapi ada pula yang sudah diambil,"tuturnya.

"Penertiban APK yang dilakukan panwas desa Karangsono sebenarnya sifatnya membantu satpol PP dalam penertiban APK,"imbuhnya.

Diakuinya, penertiban APK tidak bisa dilakukan oleh satpol PP karena jumlahnya terbatas. Penertiban APK merupakan tanggung jawab bersama dari Bawaslu Demak, Panwascam, Panwas desa dan satpol PP.

Selanjutnya, Bawaslu Demak tetap akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertiban APK tahap 2.

Dijelaskan, kejadian perusakan APK terjadi hari Jumat, 1 Maret 2019 di desa karangsono. Kemudian, pelapor melaporkan ke Bawaslu Senin, 4 Maret 2019. Seminggu kemudian atau Senin, 11 Maret 2019, pihaknya mengundang panwas desa karangsono Masrokan ke kantor Bawaslu Demak untuk mengklarifikasi laporan tersebut. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved