Kantor Pelayanan Pajak Demak : Lapor SPT Tahunan Melalui E-filing Lebih Mudah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak mengimbau warga Demak agar melaporkan pajak melalui e - filing
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih permadi
"Sejak dulu saya sudah melaporkan pajak tahunan langsung kesini dan belum terbiasa melaporkan SPT lewat HP karena takut keliru,"ucap guru TK Karangtengah ini di kantor pelayanan pajak, Rabu (13/3/2019).
Dikatakannya, syarat untuk melaporkan SPT Tahunan cukup mudah yaitu dengan membawa formulir A2 dari bendahara Dinas tempatnya bekerja dan membawa Efin.
Pelapor SPT lainnya, Ida Syalendra, mengaku setiap orang pribadi memang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan setahun sekali yang jatuh tempo bulan Maret. Dia melaporkan SPT Tahunan ke kantor Pajak karena lebih mudah.
Diakuinya, pelayanan di kantor pajak Demak sudah bagus, disediakan minuman, petugasnya ramah, antrian lancar dan ruangannya nyaman karena berAC.(agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-pelayanan-pajak-sedang-melayani-pelapor-spt-tahunan-e-filing.jpg)