Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Setujui 7 Raperda Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang ke 1 tahun 2019, di Gedung DPRD Demak untuk menyetujui 7 Raperda menjadi Perda.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang ke 1 tahun 2019, di Gedung DPRD Demak, Rabu (13/3/2019).
Dalam rapat tersebut Wakil DPRD Demak Muntohar dan Wakil Bupati Demak Joko Susanto menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak.
Selain para pimpinan maupun anggota DPRD Demak dan Wakil Bupati Demak Joko Susanto, rapat ini dihadiri juga Forkompimda dan Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekda Demak, Sekwan DPRD, staf ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Demak hingga Camat se-Kabupaten Demak.
• Kantor Pelayanan Pajak Demak : Lapor SPT Tahunan Melalui E-filing Lebih Mudah
Ketujuh Raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Raperda tentang penanggulangan HIV/ AIDS, Raperda penyelenggaraan dan pembinaan keolahragaan, Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Selain itu ada Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Demak tahun 2019-2029, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Demak, Muntohar mengatakan pihaknya selaku pimpinan sangat mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Demak dengan dibentuknya empat pansus yaitu Pansus A, B, C dan D.
"Pansus A membahas tentang Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Demak dan Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pansus B tentang Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Demak tahun 2019-2029," ujar Muntohar.
Kemudian, Pansus C tentang Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pansus D tentang penanggulangan HIV/AIDS di kabupaten Demak.
"Alhamdulillah sesuai dengan harapan pimpinan DPRD dan semoga bisa mencapai target yang optimal demi kenyamanan, keindahan, ketertiban dan kebahagiaan masyarakat Demak yang tercinta," ujarnya.
Dari ketujuh perda tersebut, Muntohar menekankan pendapatan daerah agar lebih maksimal dari sektor pariwisata.
Anggota Komisi B DPRD Demak, Farodhi mengatakan komisi B yang membahas Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Demak tahun 2019 - 2029.
Raperda ini berkaitan rencana induk pembangunan Pariwisata di Demak dari tahun 2019 sampai 2029.
"Pembangunan pariwisata harus sesuai dengan rencana induk dimana sembilan kecamatan dimungkinkan akan masuk dalam pengembangan pariwisata. Konsep pariwisata di Demak kedepan harus bersifat religi dan sosial," tuturnya. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/7-raperda-disahkan-menjadi-perda-kabupaten-demak.jpg)