Bupati Karanganyar Ingatkan Perangkat Desa Tentang Pajak Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Bupati Karanganyar Juliyatmono ingatkan para perangkat desa untuk tertib membayar pajak terkait pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bupati-Wakil Bupati Karanganyar, Juliyatmono-Rober Christanto saat menghadiri acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pengelolaan ADD dan DD Kabupaten Karanganyar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (14/3/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono ingatkan para perangkat desa untuk tertib membayar pajak terkait pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Itu diungkapkan Juliyatmono saat memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pengelolaan ADD dan DD Kabupaten Karanganyar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (14/3/2019).

Acara itu dihadiri perangkat desa, sekertaris desa dan kaur desa atau bendahara desa dari 162 desa yang ada di Karanganyar.

22 Pendamping PKH Karanganyar Peroleh Bantuan Sepeda Motor, Berstatus Pinjam Pakai

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengingatkan para perangkat desa ini supaya tertib pajak.

Membayar pajak merupakan bukti kesadaran sebagai warga negara.

"Niatkan membayar pajak sebagai sedekah. Pajak bisa dirunut baik dan berkah bermanfaat," terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Sukardi mengatakan, potensi pada ADD dan DD tahun 2018 yang belum disetor ke pemerintah melalui KPP Pratama Karanganyar Rp 3 miliar.

Pada Tahun 2019, rata-rata setiap desa akan mengelola APBDesa Rp 1,6 miliar.

Sebanyak 162 desa di Kabupaten Karanganyar menerima DD Rp 160 miliar dan ADD Rp 110 miliar pada 2019.

Nominal DD pada 2019 meningkat Rp 22 miliar apabila dibandingkan tahun lalu yakni Rp 138 juta dan ADD naik Rp 9 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 101 miliar.

"Padahal dana yang dikelola desa meningkat setiap tahunnya. Bisa jadi sejumlah bendahara desa belum paham pengenaan pajak atas ADD dan DD. Evaluasi masih ada bendahara desa itu sudah memotong dan memungut pajak tetapi belum disetorkan," terangnya.

Adapun terkait keterlambatan pembayaran pajak, ia mengatakan, setiap keterlambatan per bulannya akan dikenai sanksi sebesar 2 persen.

Selanjutnya, KPP Pratama Karanganyar telah menyiapkan 40 orang Account Representative (AR) pajak guna membantu bendahara desa mengurus pajak pengelolaan ADD dan DD.

Mereka bertugas mendampingi bendahara desa, di antaranya membantu menghitungkan nilai pajak pengelolaan ADD dan DD. (ais)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved