Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Girimulyo Diduga Pungli Prona PTSL 2017, Begini Respon Kejari Karanganyar

Kejari Karanganyar memproses dugaan tindak pidana korupsi dan pungli Prona PTSL Tahun 2017 yang melibatkan kepala desa di Ngargoyoso Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Warga Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (14/3/2019) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memproses dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) Prona PTSL Tahun 2017 yang melibatkan kepala desa di wilayah Ngargoyoso Karanganyar.

Itu dilakukan seusai puluhan warga Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar menyambangi Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (14/3/2019) siang.

Unjuk rasa itu sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penambahan alat bukti kasus pungli Prona PTSL 2017, yang diduga dilakukan Kades Girimulyo.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan, selama 9 bulan pihaknya telah melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Karena menyangkut kepala desa aktif, namanya aparatur pemerintah daerah kalau ada yang melakukan pelanggaran harus dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tersangka tinggal menetapkan, tapi sudah jelas indikator calon tersangka," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/3/2019) siang.

Ia mengungkapkan, kerugian terkait bantuan yang tidak dikelola sekitar Rp 300 juta, tapi ini baru sementara.

"Apapun harus kami tuntaskan, agar tidak bolak-balik timbul laporan baru. Termasuk PTSL juga kami dalami," imbuhnya.

Adapun perihal laporan, ia menuturkan, laporannya sudah multi, penyimpangan pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga kami masuk, temukan indikasi. Kami berkoordinasi dengan Inspektorat, memang betul ada temuan, memang betul ada fakta. Ada pekerjaan yang memang seharusnya dikerjakan tidak dikerjakan (fiktif), ada yang dikerjakan tapi sebagian tidak selesai tapi pertanggungjawabannya 100 persen," jelasnya.

Selanjutnya terkait proses penyidikan, pihaknya minta masyarakat senantiasa mengikuti dan mengawalnya.

"Di sini kami ditugaskan untuk mendorong pembangunan pemerintah daerah melalui penegakan hukum baik persuasif, preventif, dan represif kalau sudah tidak bisa dibina," tandasnya.

Sementara itu Ketua FPG Warsono mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan kejari terkait progres penanganan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 dan penambahan barang bukti dugaan pungli Prona PTSL 2017.

"Kami sudah mendapatkan jawaban. Kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai dan betul-betul ditangani dari pihak Kejari. Semoga tindakan tegas itu dapat memberikan efek jera," terangnya.

Adapun nilai tindak pidana korupsi ADD 2017 yakni sekitar Rp 400 juta, sedangkan PTSL sekitar Rp 1,3 milliar seluas sekitar 850 bidang.

"Masing-masing warga dipungut Rp 1,5 juta per bidang, ada yang Rp 2 juta, bahkan ada yang lebih," jelasnya.

Ia berharap, penambahan alat bukti ini bisa menjadikan amunisis bagi Kejari Karanganyar untuk mempercepat proses penyidikan. (Agus Iswadi)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved