KPU Demak Ajukan Anggaran Rp 30 Miliar Untuk Selenggarakan Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak telah mengajukan anggaran untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) Demak yang mencapai Rp 30 miliar.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak telah mengajukan anggaran untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) Demak.
Adapun, total anggaran yang dibutuhkan hingga kini belum final.
Meski demikian, estimasi anggaran untuk pilkada serentak 2020 itu mencapai Rp 30 miliar.
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengungkapkan, KPU Demak telah mengusulkan penganggaran terkait pilkada yang tahapannya dimulai November 2019 tersebut.
“Kita sudah ajukan ke Pemkab Demak.Tapi, besaran anggarannya belum final,” ujarnya, Selasa (19/3/2019).
• Kalender Prabowo-Sandiaga Berlogo Pemkab Sragen Beredar, Sekda Sragen Lapor ke Bawaslu
Menurutnya, anggaran pilkada sebagian masuk pada APBD 2019 dan sebagian lainnya masuk di APBD 2020.
Dalam anggaran ini, paling banyak digunakan untuk kebutuhan honor badan penyelenggara pilkada.
“Kalau untuk tahapan dimulai November 2019. Sedangkan, tahapan pencoblosan pada September 2020," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqin mengatakan, terkait dengan anggaran pilkada ini, DPRD masih menunggu pembahasan dengan eksekutif.
Sekarang ini baru dalam tahapan penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Karena itu, anggaran pilkada belum dibahas secara detail.
”Yang jelas, KPU Demak terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Pemkab Demak,” ucapnya. (agi)