KPU Demak Sahkan Hasil Rekapitulasi Pemilih Tambahan Tahap Kedua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menggelar rapat pleno sekaligus mengesahkan rekapitulasi pemilih tambahan (DPTb) tahap dua di Kantor KPU Demak.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menggelar rapat pleno sekaligus mengesahkan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua di Kantor KPU Demak, Rabu (20/3/2019).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, didampingi komisioner KPU Demak yaitu Hastin Atas Asih, Nur Hidayah, Siti Ulfaati, dan Abdul Latif yang dihadiri oleh PPK, Parpol, Bawaslu, Polres, Kodim, Kabag pemerintahan, Perwakilan rutan, dan Perwakilan Disdukcapil.
Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah mengatakan KPU Demak menggelar rekapitulasi dan penetapan DPTb pada tanggal 20 Maret 2019.
"Yang sudah ditetapkan oleh KPU Demak untuk DPTb masuk yang mengurus daerah asal tersebar di 103 Desa, 176 TPS dengan jumlah laki-laki 144 orang, perempuan 117 orang, total 261 orang,"ujar Hidayah ditemui di kantor KPU Demak, Rabu (20/3/2019).
• Semangati Warga Giatkan Ronda, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Dempet Demak
Kemudian untuk DPTb masuk yang mengurus daerah tujuan tersebar di 95 Desa, 286 TPS, dengan jumlah laki-laki 523 orang, jumlah perempuan 464 orang, sehingga jumlah total 987 orang.
"Adapun Pemilih DPT yang keluar yang mengurus di daerah asal tersebar di 97 Desa, 192 TPS, jumlah laki-laki 173 orang, perempuan 125, jumlah total 298 orang," ucapnya.
Adapun untuk DPT keluar yang mengurus di daerah tujuan yaitu tersebar di 244 Desa, 1530 TPS, jumlah laki-laki 1503 orang, jumlah perempuan 953 orang sehingga jumlah total 2456 orang.
"Kegiatan penduduk sangat dinamis bahkan sampai tiap hari itu ada yang pindah alamat, pindah domisili baik dari antar desa satu ke desa yang lain atau antar kecamatan bahkan pindah di luar Kabupaten," paparnya.
Maka yang terkait dengan Pemilu 2019 ini, kata dia, semua yang berkenaan dengan pemilih harus terlayani.
"Apabila ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT kemudian karena keadaan tertentu dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat dia terdaftar di DPT, maka dia berhak terlayani dengan adanya pindah memilih," tuturnya.
Sehingga KPU Demak sebagai penyelenggara benar-benar melindungi adanya hak pilih dalam Pemilu.
"Terkadang pemilih ada alasan khusus pada saat hari pemungutan suara pemilu, dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal karena alasan bekerja atau misalkan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," imbuhnya.
• Ricuh di Depan Rutan, Polisi Anti-Huru Hara Polres Demak Dikerahkan Amankan Lokasi
Dia mencontohkan, misalnya saja mendapatkan tugas dari pimpinan sehingga harus tugas di luar kota, tugas belajar, menjalani rehabilitasi atau rawat inap di Puskesmas/Rumah Sakit atau menjadi tahanan sehingga dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS lain.
"Tetapi pada pemilu 2019, sesuai dengan aturan regulasi bahwa penetapan DPTb, pemilih dibatasi mengajukan pindah memilih paling lambat H- 30 atau tanggal 17 Maret pukul 16.00 sore," ucapnya.
Kemudian, pada hari ini KPU Demak sudah menetapkan pemilih DPT yang masuk dan pemilih DPT yang keluar di Kabupaten Demak.
Di akhir acara, KPU Demak menyerahkan salinan hasil rapat Penetapan DPTb tahap 2 kepada Ketua Bawaslu Demak, perwakilan Polres Demak, Kabag pemerintahan, Perwakilan Disdukcapil, dan Perwakilan rutan. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-pleno-terbuka-penetapan-dptb-tahap-2.jpg)