Bawaslu Salatiga Izinkan Parpol Adakan Pembekalan Saksi TPS Secara Mandiri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga telah mendapat jawaban atas sebagian partai politik (parpol) peserta pemilu.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: suharno
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Warga Desa Mintobasuki, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2017 ini meski dalam keadaan banjir, Rabu (15/2/2017). Untuk menuju ke tempat pemungutan suara, mereka menggunakan perahu sebagai sarana transportasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga telah mendapat jawaban atas sebagian partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Hati Beriman yang belum menyetorkan daftar saksi TPS mereka.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan hasil berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng diputuskan parpol bisa mengadakan pembekalan sendiri.

"Mereka (parpol) bisa adakan secara mandiri cuma tetap harus megundang Bawaslu sebagai narasumber. Nanti kami kasih buku saku dan snack," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/3/2019).

Antisipasi Dini Radikalisme, Kesbangpol Kota Salatiga Gelar Orientasi Kewaspadaan Nasional

Sebelumnya Bawaslu Kota Salatiga menjadwalkan pembekalan kepada para saksi partai politik pada 15 Maret sampai 10 April.

Namun hingga batas yang ditentukan beberapa partai belum menyerahkan daftar saksi di antaranya partai PKB, PDIP, PAN, PPP, Nasdem, PKS, Demokrat, Hanura, dan Perindo.

Menanggapi keputusan terbaru dari Bawaslu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyampaikan mengaku lega karena internal partainya akan ada pembekalan sendiri dari Badan Saksi Nasional Partai (BSPN) PDI Perjuangan.

"Kemarin sudah komunikasi dengan Ketua DPC dan kami menunggu BSPN. Kalau Bawaslu membolehkan menggelar pembekalan sendiri kami merasa lebih lega," katanya.

Terpisah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Salatiga Saiful Mashud menyatakan partainya yang hingga batas waktu belum menyetorkan daftar saksi ke Bawaslu karena masih koordinasi di internal partai.

"Karena para teman-teman caleg yang mencari saksi baru sanggup menyetor datanya H-7 pencoblosan," ucapnya.

Saiful menjelaskan dengan adanya keputusan Bawaslu terbaru parpol dibolehkan menjalankan pembekalan sendiri sangat disambut baik.

"Kalaupun karena kami baru siap menyerahkan H-7 daftar saksi TPS ke Bawaslu dan ditolak juga tidak masalah. Kami menghormati sikap Bawaslu,"jelasnya. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved