Masa Kontrak Plasa Simpanglima Semarang Habis, Ini Rencana Pemkot Semarang
Gedung Plasa Simpanglima milik Pemkot Semarang yang disewakan ke PT Argamukti Pratama telah habis masa kontraknya tanggal 17 Maret 2019 lalu.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masa Kontrak Plasa Simpanglima yang selama ini menjadi pusat perbelanjaan di Kota Semarang telah berakhir.
Pj Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto mengatakan, masa kontrak Plasa Simpanglima memang sudah habis.
Bahkan sudah dilakukan serah terima pada 17 Maret 2019 lalu.
Meski demikian, gedung tersebut akan tetap menjadi pusat perbelanjaan seperti biasanya.
Sebab, Pemkot Semarang dan pihak pengembang, PT Argamukti Pratama, sudah mencapai kesepakatan.
Berupa perpanjangan kontrak dengan persyaratan memperbaiki fasilitas yang ada.
Adapun kesepakatan perpanjang kontrak hingga 2029 yang dilakukan secara bertahap setiap lima tahun.
"Itu tanah milik pemkot yang disewa PT Argamukti Pratama selama 30 tahun.
Saat ini sudah habis, sudah serah terima.
Kemudian akan ditindaklanjuti kerja sama lagi," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).
• Gratiskan Retribusi Pedagang Tambaklorok Hingga Lebaran, Disdag: Jika Ditarik Lapor Saber Pungli
Agus menuturkan, tim audit sudah mengecek kondisi gedung.
Begitu pula semua fasilitas umum di Plasa Simpanglima.
Dari hasil audit, bangunan tersebut masih layak.
Hanya saja, pihak pengembang harus melakukan pengecekan fasilitas umum secara periodik.
Di antaranya kondisi eskalator, lift, tangga, toilet dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-plasa-simpanglima-milik-pemkot-semarang.jpg)