Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2019

3.049 Pengawas TPS di Kudus Dilantik, Bawaslu: Jaga Integritas, Jangan Jadi Timses

Sebanyak 3.049 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kudus telah dilantik. Tugas pokok mereka adalah mengawasi jalannya persiapan dan saat pemungu

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Pengawas TPS di Kecamatan Kota Kudus membaca pakta integritas bersama-sama di Balai Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 3.049 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kudus telah dilantik. Tugas pokok mereka adalah mengawasi jalannya persiapan dan saat pemungutan suara.

"Kalian semua harus nonpartisan. Tidak memihak salah satu peserta Pemilu 2019. Kalian adalah penyelenggara Pemilu," ucap Ketua Panwascam Kota Kudus, Ediyono di hadapan ratusan Pengawas TPS seusai disumpah di Balai Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Senin (25/3/2019).

Di Kecamatan Kota Kudus sendiri terdapat 353 Pengawas TPS. Sementara Pengawas TPS se-Kabupaten Kudus jumlahnya sebanyak 3.049 orang. Mereka disumpah secara serentak di masing-masing kecamatan.

Ediyono berharap, masing-masing pengawas dapat bekerja sesuai dengan tugasnya. Sebab, ujung dari Pemilu yaitu integritas petugas yang ada di TPS.

"Harapannya bertugas menjunjung integritas dan kejujuran," kata dia.

Sebelumnya para Petigmugas TPS ini disumpah untuk bekerja secara jujur. Kemudian mereka juga secara bersama-sama membaca pakta integritas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, jumlah Pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS.

Di hadapan Pengawas TPS, dia mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan oleh masing-masing Pengawas TPS mengandung tanggung jawab besar sebagai penyelenggara Pemilu.

"Bahwasanya sumpah janji yang saudara ucapkan itu mengandung filosofi yang luar biasa. Sumpah janji itu berlaku untuk semua yang hadir.

Integritas harus dijaga. Tidak memihak kepada siapa pun peserta Pemilu. Tidak jadi timses (tim sukses). Tidak pernah jadi pengurus parpol maksimal 5 tahun sebelum Pemilu. Harus netral, jujur, adil, dan sebagainya. Jangan sampai besok mendekati hari h pemilihan jadi tim sukses," kata dia.

Minan melanjutkan, kepada setiap pengawas agar memastikan ketersediaan logistik Pemilu sebelum pemungutan suara dimulai. Selanjutnya, mengikuti proses jalannya pemungutan suara.

"Mengawasi semua proses yang ada di TPS mulai pemilih datang menunjukkan formulir. Memastikan pemilih terdaftar dalam DPT. Memastikan pemilih terdaftar dalam DPTb," katanya.

Kemudian, lanjutnya, jangan sampai pengawas tidak tahu kejadian yang terjadi di TPS. Hal itu bisa fatal.

"Kalau hari H tidak datang ke lokasi atau datangnya telat ini jadi persoalan. Salah satu kewenangan pengawas memberi rekomendasi memberi saran kepada KPPS. Apabila tidak sesuai aturan disampaikan pada KPPS," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved