Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Maksimalkan Pengawasan Impor Obat dan Makanan

Maksimalkan Implementasi Per-BPOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
IST
Bea Cukai Tanjung Emas berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (27/3/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Maksimalkan Implementasi Per-BPOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, Bea Cukai Tanjung Emas lakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rabu (27/3/2019) di Ruang Rapat Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

“Koordinasi antara Bea Cukai dengan BPOM dalam rangka penyelesaian secara responsif terhadap barang yang dilakukan pencegahan dan/atau penangguhan penyelesaian oleh Bea Cukai harus ditingkatkan,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Heru Purwedi Sembiring.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Adi Cahyanto, menambahkan, dalam menyusun ketentuan terkait barang impor, BPOM dapat mempelajari dan memahami proses bisnis pemasukan barang impor melalui pelabuhan, Bandara, lintas batas, barang kiriman melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan) atau Pos, tempat penimbunan berikat, dan kawasan yang merupakan pengawasan Bea Cukai.

Koordinasi ini dilanjutkan dengan peninjauan proses impor obat dan makanan melalui barang kiriman di Kantor Pos Lalu Bea, dilanjutkan peninjauan melalui barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani.

Diharapkan dengan koordinasi ini, dapat mempertegas mekanisme implementasi Per-BPOM Nomor 30 Tahun 2017, terutama terkait penyelesaian untuk barang impor terkait obat dan makanan dalam kategori pengawasanborder atau post border. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved