9 Anggota Sindikat Togel Diringkus Aparat, Omzet Perhari Rp 10 Juta
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung membongar sindikat jual-beli judi toto gelap (togel) di Kota Tembakau.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
"Kesimbilan tersangka ini merupakan sindikat penjual togel, yang dipisatkan di wilayah Kecmatan Kaloran Temanggung," katanya.
Ia mengatakan, EN alias NV sebagai bandar utama dalam penjualan togel ini. Sementara, EP, SF dan SS sebagai pengepul.
Sedangkan M alias PM, SDY dan MHJ sebagai penjual, STK, dan SJ sebagai pembeli.
Dikatakan, terbongkarnya sindikat penjual judi togel di wilayah hukum Polres Temanggung ini, berkat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual beli togel di wilayah Kecamatan Kaloran.
Menurutnya, selama ini masyarakat resah atas praktik perjuadian tersebut.
Dari informasi tersebut, kemudian satreskrim Polres Temanggung melakukan pengintaian dan penyelidikan, hasilnya sembilan tersangka diamankan saat dilakukan pengrebekan di Desa Gandulan kecamatan Kaloran.
“Kesembilan tersangka ini tidak bisa mengelak saat dilakukan penggrebekan," terangnya.
Sebab katanya, saat dilakukan penggrebekan, petugas dari Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan bahwa ke sembilan tersangka ini memang memperjualbelikan togel.
Disebutkan barang bukti tersebut di antaranya, sebuah telepon genggam, dua buah ballpoin, buku rekapan, buku tafsir mimpi, dua buah bogol togel warna biru dan hijau, serta uang tunia sejumlah Rp2.032.000.
“Barang bukti ini disita dari sembilan tersengka tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, sindikat penjual togel ini menawarkan hadiahyang sangat mengiurkan pembeli, dicontohkan, dari pembelian dua nomor maka jika beruntung akan mendapatkan hadiah sebanyak 60 kali lipat, jika tembustiga nomor hadianya 350 kali lipat dari pembelian, dan tembus empat angka hadiahnya 2.500 kali lipat.
“Dengan hadiah seperti ini, tentunya sangat mengiurkan masyarakat, apalagi dengan hanya satu nomor saja yang tembus tetap bisa mendapatkan hadiah, meskipun haanya dua kali lipat dari pembelian,” urainya.
Ketika ditanya apakah masih ada kemungkinan tersangka lain dan jaringan penjual togel lainnya di wilayah temanggung, dengan tegas Dwi mengatakan, bahwa ke sembilan tersangka ini sudah satu paket, mereka memperjualbelikan togel kepada masyarakat dengan iming-iming uang sebagai hadiahnya.
“Mereka ini menjual togel sejak pagi, kemudian ditutup pada malam hari. Dan hari itu juga langsung dibuka berapa nomor yang keluar,” terangnya.
Karena terbukti melakukan tindak kejahatan yakni dengan memperjualbelikan togel maka kesembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. (yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-temanggung-akp-dwi-haryadi-saat-gelar-perkara-kasus-togel.jpg)