Ingin Pindah Memilih? KPU Kota Semarang Masih Layani hingga 10 April
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih melayani masyarakat yang akan melakukan pindah memilih hingga 10 April mendatang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih melayani masyarakat yang akan melakukan pindah memilih hingga 10 April 2019 mendatang.
Sebelumnya batas waktu pelayanan pindah memilih yang disebut KPU yakni 17 Februari 2019, lalu diperpanjang hingga 17 Maret 2019.
Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/ PUU - XVIII/ 2019, layanan pindah milih diperpanjang hingga 10 April.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memaparkan, keputusan MK ini berlaku bagi pemilih dalam keadaan tertentu, antara lain sakit, terkena bencana, sedang menjalani tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Pemilih yang dimaksud tersebut dapat melakukan pindah hingga 10 April pukul 16.00. Selain pemilih dengan ketentuan itu, kami sudah tidak melayani," katanya, Senin (8/4/2019).
Adapun, persyaratan yang harus dibawa ke KPU jika akan melakukan pindah memilih, beber Nanda, yaitu KTP, KK atau fotokopinya, dan surat tugas jika menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Dan yang terpenting memang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," imbuhnya.
Terkait pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada April ini, Nanda mengatakan, sudah selesai mendata dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Mereka sudah terdaftar dan bisa memilih pada pemungutan suara nanti.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) Kota Semarang, lanjutnya, sekitar 15.000 pemilih.
Sedangkan DPT yang keluar sekitar 5.000 pemilih. Mayoritas pemilih yang mengurus pindah memilih didominasi oleh mahasiswa.
Nanda menambahkan, KPU tidak bisa menempatkan seluruh DPTb di tempat sesuai domisili mereka lantaran jumlah maksimal satu TPS adalah 300 pemilih.
Jika lebih dari jumlah tersebut, ditakutkan proses pemungutan suara akan molor. KPU juga tidak diperkenankan untuk menambah TPS. Sehingga, pihaknya melimpahkan DPTb ini ke sejumlah TPS terdekat.
"Kami tidak menambah TPS akhirnya kami penuhi di TPS yang ada diwilayah terdekat. Misalnya, daerah DPTb daerah tembalang kami sebar ke Candisari, Gajahmungkur, dan Semarang Selatan. Gunungpati kami limpahkan ke Ngaliyan dan Mijen," jelasnya.
Disisi lain, Nanda mengatakan, saat ini KPU Kota Semarang sedang mempersiapkan pendistribusian logistik pemilu ke setiap kecamatan.
KPU sedang melakukan pengesetan logistik dan melakukan verfikasi guna memastikan agar ketersediaan logistik sesuai masing-masing daerah pilihan (dapil).
"Akhir pekan ini kami akan mendistribusikan logistik pemilu ke kecamatan," katanya.
Dia memastikan, gudang penyimpanan logistik di masing-masing kecamatan aman, bebas dari banjir dan hama. Selain gudang utama, pihakmya juga menyapkan gudang alternatif sebagai tempat penyimpanan logistik di setiap kecamatan.
"Insya Allah penyimpanan tingkat kecamatan aman," tandasnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-semarang-henry-cassandra-goeltom.jpg)