Hasil Jualan Cobek Kurang Memuaskan, NG Curi Buah Jenitri yang Nilainya Fantastis
Polres Kebumen menangkap NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian buah Jenitri
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian buah Jenitri.
Kasus itu kini ditangani oleh Polsek Sempor.
NG ternyata seorang penjual penjual "Cobek" yang biasa beroperasi di Yogyakarta.
Cobek atau Ciri adalah alat untuk menyambal atau mengulek bumbu masakan.
Alat dapur berbentuk cekung ini biasa dijual bersama pasangannya, "muntu" sebagai alat tumbuknya.
Kepada polisi, ia mengakui penghasilannya sebagai penjual ciri kurang cukup untuk menghidupi keluarganya.
Hingga akhirnya ia tergiur saat ada yang mengajaknya mencuri buah Jenitri.
Dari aksinya mencuri buah Jenitri yang masih tumbuh di pohon, dia mendapatkan bagian Rp 2 juta.
"Uang yang diterima oleh salah satu tersangka yang kini masih buron, ia gunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor dan untuk keperluan hidupnya," jelas Kapolsek Sempor IPTU Sugito didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Senin (09/04) di depan Mako Polsek Sempor.
Tersangka NG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen pada Jumat (15/04) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
Jenitri yang dicuri ternyata berjenis "Soan" yang kini harganya tengah melambung.
20 ribu butir Jenitri yang dicuri komplotan tersebut, bahkan nilainya ditaksir hingga mencapai Rp 50 juta.
Pencurian Jenitri bernilai fantastis itu diketahui korban Salimun (40) warga Pandansari Kecamatan Sruweng Kabupaten antara tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2019.
Korban sempat mengecek pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor pada tanggal 11 Maret siang.