Hasil Jualan Cobek Kurang Memuaskan, NG Curi Buah Jenitri yang Nilainya Fantastis
Polres Kebumen menangkap NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian buah Jenitri
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Alangkah kagetnya, saat ia kembali pada tanggal 15 Maret, buah yang belum terlalu tua itu sudah dipanen orang lain.
"Pengakuan korban, jika Jenitrinya dipanen pada kondisi tua, nilainya bukan Rp 50 juta, tapi bisa tembus Rp 100 juta. Karena buah Jenitri yang dicuri itu masih agak muda," katanya.
Iptu Sugito mengatakan, letak pohon Jenitri yang dicuri kawanan pencuri berada di bukit yang jauh dari pemukiman penduduk.
Para tersangka mencuri Jenitri di enam pohon milik korban.
Pengakuan tersangka, saat mereka beraksi, dua tersangka di antaranya bertugas mengawasi di jalan di atas sepeda motor. Adapun empat tersangka lain naik ke pohon dan memanen buah Jenitri itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Kepada polisi ia telah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya.
Tetapi semua telah terlanjur.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)