Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari, Inilah Hukum dan Sanksinya
Suami istri bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari, berikut ini hukum dan sanksinya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Dari Hadits Nabi tersebut dan penjelasan Abu Syuja dalam kitab Taqrib, orang yang berjimak saat berpuasa wajib meng-qodho dan membayar kafarah.
Pembayaran kafarahnya antara lain memerdekakan satu orang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah, istri yang diajak bersetubuh pada Ramadhan tidak punya kewajiban membayar kafarah.
Membayar kafarah hanya diperuntukkan bagi suami.
Demikian hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)
UPDATE: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2019 /1440 H, Hasil Lokakarya UIN Walisongo Semarang
• Penjelasan Ulama Mengapa Merokok Membatalkan Puasa, Baik Puasa Ramadhan Maupun Sunnah
• Suami Istri Ciuman Saat Puasa, Batal Tidak? Penjelasan Mengenai Hukumnya
• Kisah Tragis Kyai Barseso, Ahli Ibadah yang Tergoda Tipu Daya Setan
• Niat Qodho Puasa Ramadhan dan Batas Akhir Pelunasannya