12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya
12 pelaku pengeroyokan Audrey masih di bawah umur bisa dipidanakan. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) da
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Lalu bisakan 12 pelaku Siswa SMA yang masih dibawah umur dipidanakan?
Tribunjateng.com melansir dari hukumonline.com, yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. Selasa (3/4/2012), membahas soal pidana anak, sebelum kasus Audrey terjadi.
Dalam laman tersebut menjelaskan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Kemudian terkait ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Secara hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) dengan ancaman pidana mati, tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup.
Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Perlu diketahui bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Pada intinya adalah pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
Pada dasarnya memang pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.
Akan tetapi perlu diingat bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa (media cetak ataupun elektronik) dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.
Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa
Jadi, harus dilihat kembali pada ketentuan pidananya. Misalnya, jika anak tersebut dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Maka, pidana untuk Anak yang melakukan pembunuhan karena kealpaan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP adalah paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.