12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya
12 pelaku pengeroyokan Audrey masih di bawah umur bisa dipidanakan. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) da
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Perlu diketahui, dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan
Mengenai ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. #JusticeForAudrey.
(tribunjateng.com/ Wilujeng Puspita Dewi)
Tonton juga, video pendapat masyarakat terkait kasus Audrey dibawah ini :
• Berita Audrey Pontianak: Organ Intim Korban Diduga Dilukai dan Alasan Kenapa Berani Lapor Usai H+7
• Berita Audrey Pontianak : Putri Ahok Sarankan Berhenti Memaki dan Membenci Pelaku
• KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura ke Polda Kalbar, Cuit Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak