Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya

12 pelaku pengeroyokan Audrey masih di bawah umur bisa dipidanakan. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Tagar JusticeForAudrey Trending Topic di Twitter. 12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya 

Perlu diketahui, dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan

 Mengenai ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. #JusticeForAudrey.

(tribunjateng.com/ Wilujeng Puspita Dewi)

Tonton juga, video pendapat masyarakat terkait kasus Audrey dibawah ini :

Berita Audrey Pontianak: Organ Intim Korban Diduga Dilukai dan Alasan Kenapa Berani Lapor Usai H+7

Berita Audrey Pontianak : Putri Ahok Sarankan Berhenti Memaki dan Membenci Pelaku

KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura ke Polda Kalbar, Cuit Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved