Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya

12 pelaku pengeroyokan Audrey masih di bawah umur bisa dipidanakan. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Tagar JusticeForAudrey Trending Topic di Twitter. 12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya 

TRIBUNJATENG.COM- #JusticeForAudrey. Kejadian penganiayaan terhadap seorang gadis bernama Audrey (14) terjadi pada 29 Maret 2019.

Audrey dikeroyok oleh 12 Siswa SMA perempuan hingga organ intimnya ditusuk, dan alami pembengkakan di area kewanitaan. Kepala Audrey juga dibenturkan ke aspal dan tubuhnya disiram air.

Namun korban yang bersekolah di SMP 17 Pontianak Kalimantan Barat itu baru melapor pada orangtuanya pada Jumat, (5/4/2019).

Audrey tidak melapor lebih cepat karena mendapat ancaman dari para pelaku akan berbuat lebih kejam.

Tindak kekerasan tersebut dipicu oleh komentar-komentar di media sosial.

UPDATE: Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Dikeroyok, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Tegas Tangani Ini

Artis Bollywood Kareena Kapoor Ikut Pantau Kasus Audrey, Kolom Komennya Banjir Ucapan Terimakasih

Dilaporkan KPPAD Terkait Kasus Audrey Pontianak, Ziana Fazura: Saya Bersuara Untuk Keadilan

Ternyata Kasus Audrey Pontianak Korban Kedua Para Pelaku, Korban Pertama Disebut-sebut Anak Polisi

Hotman Paris Turun Tangan Hadapi Kasus Audrey #JusticeForAudrey: Pelaku di Bawah Umur Bisa Diadili

Pelaku yang merupakan pacar dari sepupu Audrey lantas menjemput Audrey dengan alasan ada yang mau disampaikan dan dibicarakan.

Audrey yang tidak menaruh curiga pun bersedia ikut bersama pacar sepupunya itu dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Pada saat penjemputan Audrey tidak menyangka dirinya akan dianiaya.

Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok, menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini.
Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.

Audrey telah diperiksan bagian tengkorak, kepala dan dada untuk mengetahui i trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.

                     

Lalu bisakan 12 pelaku Siswa SMA yang masih dibawah umur dipidanakan?

Tribunjateng.com melansir dari hukumonline.com, yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. Selasa (3/4/2012), membahas soal pidana anak, sebelum kasus Audrey terjadi.

Dalam laman tersebut menjelaskan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Kemudian terkait ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.

Secara hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) dengan ancaman pidana mati, tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup.

Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Rachel Vennya tentang audrey
Rachel Vennya tentang audrey (ISTIMEWA)

Perlu diketahui bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Pada intinya adalah pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.

Pada dasarnya memang pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.

Akan tetapi perlu diingat bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa (media cetak ataupun elektronik) dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.

Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa

Jadi, harus dilihat kembali pada ketentuan pidananya. Misalnya, jika anak tersebut dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Maka, pidana untuk Anak yang melakukan pembunuhan karena kealpaan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP adalah paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.

Perlu diketahui, dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan

 Mengenai ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. #JusticeForAudrey.

(tribunjateng.com/ Wilujeng Puspita Dewi)

Tonton juga, video pendapat masyarakat terkait kasus Audrey dibawah ini :

Berita Audrey Pontianak: Organ Intim Korban Diduga Dilukai dan Alasan Kenapa Berani Lapor Usai H+7

Berita Audrey Pontianak : Putri Ahok Sarankan Berhenti Memaki dan Membenci Pelaku

KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura ke Polda Kalbar, Cuit Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved