Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UPDATE - Video Detik-detik Pengakuan 7 Penganiaya Audrey Siswi SMP Pontianak Saat Konferensi Pers

Sebanyak 7 remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Klarifikasi 7 remaja yang aniaya audrey siswi smp pontianak 

Hotman mengatakan inilah saatnya waktu yang tepat untuk Jokowi jelang pilpres.

Hotman ingin keadilan segara ditegakkan.

"Saya akan berikan semua honor saya dari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang kepada ibu korban," kata Hotman.

Ini adalah sebagai awal perlawanan hukum," ujar Hotman. 

Seorang siswi SMP menjadi korban pengeroyokan murid SMA.

Korban kini tengah menjalani perawatan.

Kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.

Gubernur Kalbar Berang

Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved