Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Instagram Terduga Pelaku Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Di-hack, Pemilik Tuntut Permintaan Maaf

Seorang terduga pelaku kasus Audrey siswi SMP Pontianak menyatakan akun Instagram-nya di-hack atau dibajak

Editor: abduh imanulhaq
ISTIMEWA
Klarifikasi 7 remaja terduga pelaku kasus Audrey siswi SMP Pontianak 

"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujarnya.

Permohonan maaf kepada korban dan keluarga juga disampaikan satu di antara terduga pelaku pada kesempatan itu.

"Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," katanya.

"Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki dan diteror. Padahal kejadian tidak seperti itu," ujar satu diantara terduga pelaku.

Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.

Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya. 

Akibat intimidasi yang diterima, sejumlah keluarga dan terduga pelaku mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi terduga pelaku penganiayaan, Rabu (10/5/2019) pagi.

Kedatangan mereka diungkapkan oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.

Para terduga pelaku tersebut mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tak bertanggung jawab.

"Sekarang bukan hanya korban yang trauma luar biasa bahkan pelaku juga, ini saja ada yang tidak makan sampai empat hari, ada yang menangis dan mengurung diri di kamar, ini adalah reaksi dari sanksi sosial yang mereka terima sangat luar biasa," tuturnya.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, yaitu F (17), T (17) dan C (17).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved