Instagram Terduga Pelaku Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Di-hack, Pemilik Tuntut Permintaan Maaf
Seorang terduga pelaku kasus Audrey siswi SMP Pontianak menyatakan akun Instagram-nya di-hack atau dibajak
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Hasil Visum
Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
• Ditanya Apakah Prabowo Bisa Mengurus Negara? Moeldoko Jawab Tegas dan Singkat
• Foto-foto di Sawah, Postingan Gadis Ayu Asal Bojonegoro Ini Viral
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 11 April 2019, Taurus Mengumbar Masalah Tidak Membuatmu Terlihat Bijak
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 12 April 2019, Virgo Jangan Terlena dengan Kenyamanan