Hukum Kentut di Dalam Air Ketika Puasa, Inilah Pendapat Alim Ulama
Berikut ini penjelasan mengenai hukum kentut di dalam air ketika puasa sesuai pendapat alim ulama.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini penjelasan mengenai hukum kentut di dalam air ketika puasa sesuai pendapat alim ulama.
Allah SWT mewajibkan seorang muslim untuk berpuasa satu bulan penuh selama Ramadhan.
Puasa atau shaum adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).
Dalam menjalankan puasa, Allah SWT menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi muslum yang menunaikannya dengan sempurna.
Maka penting bagi Anda untuk tahu perkara apa saja yang membatalkan puasa.
Secara umum yang membatalkan puasa antara lain makan dan minum disengaja, muntah disengaja, hubungan suami istri (jimak), berniat membatalkan puasa, keluar sperma (syahwat) serta hadidh dan nifas.
Lalu bagaimana hukumnya apabila seorang yang berpuasa kentut di dalam air?
Sebagian besar mungkin pernah kentut saat sedang berenang.
Jika kita ingat, ketika kentut di dalam air ada rasa segar yang dirasakan dubur.
Berikut hukum kentut di dalam air.
Dijelaskan dalam Kitab Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i karya Imam Al Kasani:
الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ
Artinya: "Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh)."
Lalu penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab Raudhatut Thalibin:
العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ