Hukum Kentut di Dalam Air Ketika Puasa, Inilah Pendapat Alim Ulama
Berikut ini penjelasan mengenai hukum kentut di dalam air ketika puasa sesuai pendapat alim ulama.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Artinya: "Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur."
Apabila menyimpulkan dari pendapat Imam Al Kasani dan Imam Nawawi, kentut di dalam air itu membatalkan puasa.
Kenapa bisa?
Penjelasannya, ketika seseorang kentut saat berenang, maka lubang duburnya akan terbuka.
Saat dubur terbuka akibat keluarnya kentut, saat itu pula air di luar dubur akan masuk.
Tidak heran jika setelah kentut di dalam air, daerah dubur Anda akan terasa segar.
Maka penyebabnya adalah masuknya air melalui dubur.
Mengetahui potensi batalnya puasa akibat kentut di dalam air.
Syekh Muhammad Nawawi Al Jawi Al Bantani, ulama Indonesia, menjelaskan dalam karyanya Kitab Nihayatuz Zain, agar seorang yang berpuasa menjaga kehati-hatian.
نعم إن عرف من عادته ذلك حرم عليه الانغماس وأفطر قطعاً إن تمكن من الغسل على غير تلك الحالة
Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam."
Demikian penjelasan kentut di dalam air saat berpuasa.
Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)
• Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari, Inilah Hukum dan Sanksinya
• Penjelasan Ulama Mengapa Merokok Membatalkan Puasa, Baik Puasa Ramadhan Maupun Sunnah
• Suami Istri Ciuman Saat Puasa, Batal Tidak? Penjelasan Mengenai Hukumnya
• Niat Qodho Puasa Ramadhan dan Batas Akhir Pelunasannya