Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah 15 Modus Kecurangan Rekapitulasi Suara dalam Pemilu, Awasi Praktik Curang

Berikut ini 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang

Editor: abduh imanulhaq
YAHOO
Awasi modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, lawan praktik curang 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang agar demokrasi sehat.

Enam hari sejak pemilu berlangsung menjadi masa kritis proses rekapitulasi suara.

Hal ini disebabkan saat inilah manipulasi raihan suara dapat terjadi.

Manipulasi yang tentunya bertujuan memenangkan pasangan tertentu.

Pihak yang melakukannya bisa siapa saja, dengan motif dan tujuan tertentu.

Awasi sehingga praktik curang bisa dilawan. 

Berikut ini modus-modus kecurangan saat rekapitulasi suara:

1. Petugas pura-pura salah tulis, misalnya angka 3 menjadi angka 8

2. Pengisian berita acara belakangan, menunggu saksi lengah sehingga ketika ada angka berubah tak disadari oleh semua pihak.

3. Kongkalikong antara petugas dan saksi untuk memanipulasi perolehan suara

4. Keberatan saksi/pengawas tidak ditulis atau tidak dibuatkan berita acara sehingga ketika di persidangan tidak bisa diajukan sebagai barang bukti

5. Rekomendasi Pengawas Pemilu (Panwas) Lapangan dan Panwas Kecamatan tidak ditindaklanjuti PPS/PPK, padahal hal seperti itu wajib dilaksanakan PPS/PPK

6. Formulis C1/D1 digandakan sehingga ada berbagai versi C1/D1 dengan isian berbeda-beda dengan tanda tangan KPPS yang berbeda-beda

7. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara berikutnya adalah penggunaan dokumen yang tidak benar.

Semisal rekapitulasi suara dituliskan di formulir yang bukan peruntukannya

8. Salinan C1 oleh KPPS tak segera dikirim ke KPU kabupaten/kota.

Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk mengubah C1 oleh KPPS sebelum dipindai dan dikirim ke pusat data KPU

9. Rekapitulasi dilakukan di tempat gelap dan tertutup untuk umum dengan alasan lokasi sempit

10. Saksi/pengawas (PPL/Panwascam) menyadari ada kesalahan, tetapi tak mengajukan keberatan saat itu juga

11. Saksi/pengawas mengajukan keberatan dan diterima oleh PPS/PPK, tetapi PPS/PPK tidak melakukan koreksi

12. PPS/PPK tidak menyampaikan undangan kepada saksi/pengawas, atau menyampaikan undangan tetapi mendadak sehingga saksi/pengawas tak bisa hadir.

Undangan harus disampaikan satu hari sebelum rekapitulasi

13. Kotak suara tidak disegel ketika akan dikirim ke PPS/PPK kabupaten/kota

14. PPS/PPK tidak mengumumkan hasil rekapitulasi di tempat umum yang mudah terlihat

15. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara yang terakhir adalah PPS/PPK tidak memberi kesempatan kepada saksi/pengawas/pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi

Demikian modus kecurangan yang bisa terjadi saat rekapitulasi suara.

Menjelang Pemilu 2019, ada baiknya Anda mengecek juga apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT.

DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.

Pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih bersamaan.

Pengecekan data bisa dilakukan di kantor Desa/Kelurahan atau secara online melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Berikut cara cek nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Masukkan Nama dan NIK pada kolom yang tertera

3. Klik Cari

Nantinya di halaman tersebut akan muncul data diri DPT di antaranya Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi Pemilih.

Namun jangan khawatir jika Anda belum terdaftar sebagai DPT.

Inilah 2 cara yang bisa Anda lakukan:

1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor Desa/Kelurahan dengan membawa e-KTP.

Di sana akan ada petugas yang membantu memasukkan nama Anda ke DPT.

2. Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai DPT secara online.

Unduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Pilih menu Cek Pemilih dan masukkan Nama dan NIK.

Jika Anda mendapat keterangan belum terdaftar, klik tombol Lapor di bawah ini.

Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data; Nama Lengkap, NIK, NKK, Nomor Ponsel, dan Email.

Selain itu Anda akan diminta mengisi domisili; kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Sistem akan memproses pendaftaran Anda dan akan dimasukkan ke dalam DPT Pemilu 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul 15 Modus Kecurangan Saat Rekapitulasi  Suara

VIRAL: Dua Kali Datangi Rumah Via Vallen, Pria Ini Ngamuk Saat Ajakan Nikahnya Ditolak

Klarifikasi Ibu Niu Niu yang Tendang Putrinya Saat Lelah Jalani Pemotretan Endorse

Detik-detik Bulu Mata Lita Masterchef Indonesia Copot Saat Menangis, Hadirkan Tawa Satu Studio

Yuk Intip Ramalan Zodiak Besok Selasa 16 April 2019, Cancer Terimalah Dia dengan Sempurna

TONTON JUGA:

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved