Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Malu Melahirkan dari Hasil Berzina, Ibu Guru Honorer Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri

Bayi perempuan tak berdosa yang baru lahir di Magelang telah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang ternyata ibunya sendiri.

tribunjateng/budi susanto
Ilustrasi 

Saat bayi itu keluar, ia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberikan pakaian. Diduga ada upaya kekerasan hingga bayi meninggal. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan sarung," ujar Eko, Selasa (16/4/2019) dalam jumpa pers di Mapolres Magelang.

Hubungan gelap

Pelaku pada keesokan harinya, Senin (25/3/2019) siang, sepulang dari pelaku mengajar, ia memakamkan bayinya di kebun bambu di belakang rumahnya.

Dengan beralatkan cangkul dan cethok, ia mengubur bayinya di liang sedalam 50 sentimeter.

Bayi sudah keadaan meninggal dunia.

"Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul dan cethok. Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50 cm,” kata Eko.

Dikatakan Eko, pelaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dan menguburnya di kebun belakang rumah, lantaran malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.

Pria tersebut saat ini masih dicari tahu identitasnya oleh petugas kepolisian. 

“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” tandasnya.

Hasil forensik

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Jateng, terdapat tanda-tanda kekerasan di mulut bayi tersebut.

Diduga, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(*/rfk/ Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved