Jika Rekap Form C1 Terjadi Ketidaksesuaian Data, Petugas Bersama Saksi Bisa Lakukan Ini
Proses rekapitulasi diawali dari merekap suara Pilpres, kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Panitia Pemilu Tingkat Kecamatan (PPK) mulai Jumat (19/4/2019) merekap suara hasil Pemilu 2019.
Proses rekapitulasi diawali dari merekap suara Pilpres, kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga.
Komisioner KPU Kota Salatiga Abdul Rohim mengatakan, rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilakukan melalui rekap formulir C1 hologram di tiap TPS dalam satu kelurahan terlebih dahulu.
“Kemudian setelah selesai terekap, hasil direkap menjadi hasil rekapan kecamatan. Selanjutnya dikirim ke KPU untuk direkap di tingkat kota,” terangnya kepada Tribunjateng.com, di sela rekapitulasi suara di Aula Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Jumat (19/4/2019).
Menurut Abdul Rohim, bilamana dalam rekap C1 terjadi ketidaksesuaian data, petugas bersama para saksi bisa melihat plano yang merupakan kertas hasil perhitungan suara.
Dikatakannya, rekap suara akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan dan dilaksanakan serentak di empat kecamatan di Kota Salatiga.
“Sampai sekarang belum diketahui perolehan suara masing-masing parpol dan caleg yang memiliki suara terbanyak di parpol tersebut. Keputusan final ada pada hasil rekapitulasi tingkat kota,” katanya.
Ia menambahkan, rekap di tingkat kecamatan itu hanya untuk mengetahui perolehan suara parpol dan masing-masing caleg.
Terkait partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019, Rohim menjelaskan, di Kota Salatiga mencapai sekitar 87 persen atau meningkat dibanding Pemilu 2014 yang hanya 80 persen ataupun 85 persen saat Pilkada 2017. (M Nafiul Haris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rekapitulasi-suara-ppk-salatiga.jpg)