Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Tsamara Amany: Kenapa Pergub Pro Rakyat Direvisi?
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penghapusan pajak bangunan.
Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.
"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.
• Tidak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra, Ini Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi
Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Alasan Ahok Hapus Pajak Rumah di Bawah Rp 1 miliyar
Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-dpp-partai-solidaritas-indonesia-psi-tsamara-amany.jpg)