KPU RI Berharap Rekapitulasi di Kecamatan Bisa Selesai 30 April 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berharap rekapitulasi di seluruh kecamatan bisa selasai pada (30/04/2019).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berharap rekapitulasi di seluruh kecamatan bisa selasai pada (30/04/2019).
Hal tersebut diungkapkan Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI saat meninjau jalanya rekapitulasi surat suara yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara, Kamis (25/04/2019) sore.
"Saya sengaja datang di kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang karena ingin melihat jalannya proses rekapitulasi yang ada di Kecamatan," kata Ubaid kepada tribunjateng.com, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ubaid, pihaknya ingin melihat kecepatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bagaimana cara PPK menyelesaikan persoalan-persoalan di rekapitulasi.
Seperti, apabila ditemukan selisih angka bagaimana cara PPK menyelesaikan hal tersebut.
"Jika merujuk kepada tahapan pemilu, batas akhir rekapitulasi dan perhitungan surat suara di PPK selesai pada tanggal 4 Mei 2019.
Namun, kita harapkan rekapitulasi di kecamatan selesai akhir bulan ini," imbuhnya
Dari hasil pantauan, rekapitulasi di berbagai kecamatan berjalan dengan baik dan lancar.
Selain itu juga pihaknya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar bersabar.
"Saya berharap masyarakat bersabar menunggu rekapitulasi dan perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU RI," tambahnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-ri-dro.jpg)