Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mengintip Pernikahan Warga Samin, Pertama Kali Pernikahan Sedulur Sikep Dicatatkan ke Negara

Kidung dandanggula terlantun dari seorang pria paruh baya. Hal itu menandai bahwa prosesi adat pasuwitan atau pernikahan bagi Sedulur Sikep telah terl

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
rifqi gozali
Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep 

Akhirnya apa yang terjadi, anak dari hasil pernikahan warga Sikep saat hendak diurus administrasinya, misalnya akta kelahiran, tidak memiliki bapak.

“Kami kan warga negara Indonesia. Hidup ini wajib beragama dan berkeyakinan. Tapi harus sadar berbangsa dan bernegara.

Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep
Proses pasuwitan atau pernikahan adat Sedulur Sikep (rifqi gozali)

Negara kan punya aturan, cuma dulu karena dari Sikep itu sebenarnya juga butuh akta nikah tetapi dari pihak pemerintah belum memberi ruang, belum memberi kesempatan untuk melakukan sebuah pernikahan secara Sikep yang ada akta nikahnya. Kalau waktu dulu, pemerintah hanya memberi lima tempat, yaitu suruh memilih salah satu dari lima agama yang disahkan oleh pemerintah,” kata Budi.

Sahnya pernikahan ala adat Sikep merupakan buntut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2019 terkait pengisian kolom agama di KTP-el dan KK.

“Sudah legal maka itu saya melakukan prosesi seperti semula, tidak berubah adat istiadatnya tetapi ditambah lagi dicatat negara,” lanjut Budi

Prosesi pasuwitan ini merupakan tahap ketiga dalam pernikahan ala Sikep. Adapun tahap pertama yaitu nyumuk atau rasan-rasan. Dalam tahap ini, antara kedua mempelai atau orang tuanya sudah memdidik calon menantu.

Setelah dirasa mantap, maka tahap selanjutnya yait ngendek. Tahap ini orang tua mempelai putra datang ke kediaman mempelai putri. Tahap ketiga yaitu pasuwitan kemudian tahap terakhir yaitu paseksen, atau orang pada umumnya menyebut resepsi.

Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera memikirkan nasib Sedulur Sikep.

Dalam hal ini, Wakil Bupati Kudus Hartopo, telah menerima masukan bahwa Sedulur Sikep yang ada di Kudus membutuhkan tempat untuk beribadah.

“Kalau melihat dari historinya kalau zaman sekarang kasihan anak cucu, karena kalau lahir tanpa adanya perkawinan. Di situ sudah dijelaskan semua dan untuk yang menjadi bapak tidak ada. ini sangat luar biasa dan semoga dietruskan anak-cucu,” kata Hartopo.

Kemudian selanjutnya, katanya, pihaknya juga telah membicarakan kepada tokoh adat Sikep untuk menggelar pernikahan massal bagi penghayat Sikep yang terlanjur menikah secara adat.

“Sudah ada rencana yang tua-tua nikahnya bentuk tradisi akan ada pemutihan. Jadi rencananya akan ada pernikahan massal di sini. Baru koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana untuk mekanismenya baru diatur nanti,” katanya.

Pengamat sekaligus peneliti Sedulur Sikep, Moh Rosyid berujar, pencatatan nikah bagi Sedulur Sikep sudah sesuai dengan aturan yang ada. Maka, ke depan bagi penganutnya ketika hendak menikah bisa tercatat secara sah.

Posisi mereka sebagai warga negara yang notabene penghayat kepercayaan statusnya sudah setara dengan penganut agama lain.

“Bagi yang hendak mencatatkan pernikahannya silakan, bagi penganut Sikep yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya juga silakan. Masing-masing punya cara pandang, yang penting jangan saling cemooh,” katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved