Penuhi Hak Konstitusi Warga, KPU Demak Gelar Pemilu Suara Lanjutan di Dua Desa
Pemungutan Suara Lanjutan di Desa Wringinjajar diawasi langsung oleh Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Untuk memenuhi hak konstitusi warga, KPU Demak menggelar Pemilu Suara Lanjutan (PSL) di dua desa Kecamatan Mranggen yaitu TPS 16 Desa Wringinjajar dengan 8 orang pemilih dan TPS 11 Desa Candisari dengan 4 orang pemilih, Sabtu (27/4/2019).
Pemungutan Suara Lanjutan di Desa Wringinjajar diawasi langsung oleh Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar dan komisioner KPU Demak Nur Hidayah. Sedangkan, PSL di Desa Candisari diawasi oleh komisioner KPU Demak Abdul Latif.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan TNI Polri mengamankan Pemungutan Suara Lanjutan di Desa Wringinjajar dan Candisari atas rekomendasi dari Bawaslu Demak berkaitan dengan kurangnya surat suara pada tanggal 17 April 2019.
"Alhamdulillah berkat kerja sama antara KPU dan KPPS, masyarakat yang mengikuti PSL di Desa Wringinjajar dan Candisari bisa hadir semua, meski PSL hanya diikuti 12 orang yaitu Desa Wringinjajar diikuti 8 orang dan Desa Candisari diikuti 4 orang,"ucapnya kepada tribunjateng, Sabtu (27/4/2019).
Menurutnya, PSL merupakan bagian dari pemilu 2019 sehingga memang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Komisioner KPU Demak, Nur Hidayah mengatakan PSL di TPS 16 Desa Wringinjajar diikuti 8 pemilih yaitu 7 pemilih yang terdaftar di DPT dan 1 pemilih. Sedangkan, PSL di TPS 11 Desa Candisari ada 4 pemilih yang semuanya adalah pemilih DPT.
"Untuk yang ada di Desa Wringinjajar, KPU menggelar PSL karena ketika tanggal 17 April 2019 yang lalu terdapat 8 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPR RI,"ungkapnya.
Dikatakan Hidayah, PSL merupakan tanggungjawab untuk memenuhi hak konstitusi warga terkait dengan pemenuhan surat suara bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPK harus mendapatkan 5 surat suara.
"Kronologisnya pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Mranggen, ketika dibacakan hasil penghitungan suara di TPS 16 Desa Wringinjajar terdapat selisih surat suara antara DPR RI dengan surat suara Presiden, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang tidak sesuai daftar hadir pemilih dalam formulir C1,"tuturnya.
Komisioner KPU Demak, Abdul Latif menambahkan KPU mengadakan PSL di Desa Candisari karena terdapat 4 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
"Diketahui bahwa kurangnya surat suara untuk DPRD Kabupaten berjumlah 4 surat suara dikarenakan habisnya
surat suara di TPS 11 Desa Candisari tersebut, hingga ada 4 pemilih yang hadir hanya mendapatkan 4 jenis surat suara saja,"imbuhnya.
Diakuinya, PSL di Desa Wringinjajar dan Desa Candisari merupakan upaya untuk memenuhi hak konstitusi warga negara dimana ketika mereka memilih harus terpenuhi surat suaranya.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan Bawaslu Demak melalui Panwas Kecamatan Mranggen merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan di 2 TPS yaitu di TPS 11 Desa Candisari dan TPS 16 Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen.
"Bawaslu Demak melihat ada hak konstitusi dari warga yang tidak dipenuhi pada saat kegiatan pemungutan suara dimana di TPS tersebut warga yang sudah datang yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara hanya diberikan 4 surat suara karena ketidakcukupan surat suara yang ada di TPS,"ungkap Khoirul ditemui di kantornya.
Meskipun hanya beberapa warga yang mengalami hal tersebut. Namun Bawaslu ingin menjamin hak konstitusi warga benar-benar terpenuhi karena mereka sudah datang di TPS memenuhi syarat sesuai dengan regulasi. (agi)
